Program ini memberikan bekal pengetahuan ketrampilan, sikap dan perilaku bagi Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan meliputi Penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.
Program ini memberikan bekal pengetahuan ketrampilan, sikap dan perilaku bagi Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan meliputi Penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.
Yang Akan Dipelajari
1
Materi
PDF:
1. Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan
PDF:
2. Permenaker 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
Diskusi Pelatihan
Ajukan pertanyaan atau diskusikan materi pelatihan.
Maaf.
Anda harus login sebagai
Peserta Pelatihan
untuk dapat mengirim komentar.
Jumlah komentar : 3
AG
Agus Munandar
25 Sep 2026 07:34
Misalkan ada Terjadi kecelakaan kerja fatal akibat tidak disediakannya Alat Pelindung Diri (APD) yang layak. Dalam struktur perusahaan, tanggung jawab anggaran K3 berada di tangan Direktur Keuangan, sementara pengawasan operasional harian diserahkan kepada Manajer Lapangan. Pemegang saham mayoritas tidak terlibat dalam operasional harian. Mohon Penjelasan Siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara hukum (strict liability vs. fault liability): Korporasi sebagai badan hukum, Direktur Utama, Direktur Keuangan, atau Manajer Lapangan?......
Apa saja metode pemeriksaan ketenagakerjaan terbaru yang diatur dalam Permenaker 11 Tahun 2026, dan bagaimana perusahaan harus mempersiapkan diri menghadapi verifikasi mandiri melalui platform SIAPkerja?....