MOOC Pembentukan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Cluster 2 : Tata Laksana Pembinaan Hubungan Industrial
Program Pelatihan ini memberikan bekal pengetahuan tata laksana pembinaan HI, yang meliputi perjanjian kerja dan alih daya, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, perlindungan upah, upah minimum, struktur dan skala upaya, jaminan sosial tenaga kerja, kesejahteraan pekerja, serta kesetaraan di tempat kerja.
MOOC Pembentukan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Cluster 2 : Tata Laksana Pembinaan Hubungan Industrial
Deskripsi Pelatihan
Program Pelatihan ini memberikan bekal pengetahuan tata laksana pembinaan HI, yang meliputi perjanjian kerja dan alih daya, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, perlindungan upah, upah minimum, struktur dan skala upaya, jaminan sosial tenaga kerja, kesejahteraan pekerja, serta kesetaraan di tempat kerja.
Yang Akan Dipelajari
8
Materi
PDF:
1. Modul Perjanjian Kerja dan Alih Daya
PDF:
1. Modul Peraturan Perusahaan
PDF:
2. Modul Perjanjian Kerja Bersama
PDF:
1. Modul Pelindungan Upah
PDF:
1. Modul Upah Minimum
PDF:
1. Modul Struktur dan Skala Upah
PDF:
1. Modul Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PDF:
1. Modul Kesejahteraan Pekerja
PDF:
1. Modul Kesetaraan di Tempat Kerja
Diskusi Pelatihan
Ajukan pertanyaan atau diskusikan materi pelatihan.
Maaf.
Anda harus login sebagai
Peserta Pelatihan
untuk dapat mengirim komentar.
Jumlah komentar : 9
KE
KEVIN CAROLL JEFERSON
14 Aug 2026 08:42
izin bertanya min, terkait pembayaran upah lembur, jika pekerjaan pekerja adalah sebagai supir yang memiliki pekerjaan dengan jarak tempuh yang jauh, jadi pembayaran upah lembur supir tersebut apakah dapat dihitung berdasarkan jam atau berdasarkan Jarak?
Izin bertanya/ berdiskusi, terkait kategori perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai usaha mikro dan usaha kecil itu apakah dapat terbatas berdasarkan pada PP No. 7 Tahun 2021 saja, yaitu terkait batas modal usahan dan laba penjualan perusahaan? Karena pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 38 juga diatur tersendiri terkait penetuan Perusahaan Mikro berdasarkan jenis usahanya. Apalagi ada poin yang cukup membuat saya bingung yaitu "Tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi;". sebagai Mediator, bagaimana cara menentukannya perusahaan tersebut masuk kriteria ini?