1
Pelatihan
8
Materi
9
Media
14
JPL
Pelatihan

MOOC Pembentukan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Cluster 2 : Tata Laksana Pembinaan Hubungan Industrial


Program Pelatihan ini memberikan bekal pengetahuan tata laksana pembinaan HI, yang meliputi perjanjian kerja dan alih daya, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, perlindungan upah, upah minimum, struktur dan skala upaya, jaminan sosial tenaga kerja, kesejahteraan pekerja, serta kesetaraan di tempat kerja.

Pengajar
PPSDM Ketenagakerjaan
Lanjutkan Membaca

236

Jumlah Peserta

0 /5

(0 Ulasan)

MOOC Pembentukan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Cluster 2 : Tata Laksana Pembinaan Hubungan Industrial

Deskripsi Pelatihan

Program Pelatihan ini memberikan bekal pengetahuan tata laksana pembinaan HI, yang meliputi perjanjian kerja dan alih daya, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, perlindungan upah, upah minimum, struktur dan skala upaya, jaminan sosial tenaga kerja, kesejahteraan pekerja, serta kesetaraan di tempat kerja.

Yang Akan Dipelajari

8 Materi

PDF: 1. Modul Perjanjian Kerja dan Alih Daya

PDF: 1. Modul Peraturan Perusahaan
PDF: 2. Modul Perjanjian Kerja Bersama

PDF: 1. Modul Pelindungan Upah

PDF: 1. Modul Upah Minimum

PDF: 1. Modul Struktur dan Skala Upah

PDF: 1. Modul Jaminan Sosial Tenaga Kerja

PDF: 1. Modul Kesejahteraan Pekerja

PDF: 1. Modul Kesetaraan di Tempat Kerja

Diskusi Pelatihan

Ajukan pertanyaan atau diskusikan materi pelatihan.
Maaf. Anda harus login sebagai Peserta Pelatihan untuk dapat mengirim komentar.

Jumlah komentar : 9
KE
KEVIN CAROLL JEFERSON 14 Aug 2026 08:42
izin bertanya min, terkait pembayaran upah lembur, jika pekerjaan pekerja adalah sebagai supir yang memiliki pekerjaan dengan jarak tempuh yang jauh, jadi pembayaran upah lembur supir tersebut apakah dapat dihitung berdasarkan jam atau berdasarkan Jarak?
AD
Adhi Yusuf Yanuardi 14 Aug 2026 10:35
Izin bertanya/ berdiskusi, terkait kategori perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai usaha mikro dan usaha kecil itu apakah dapat terbatas berdasarkan pada PP No. 7 Tahun 2021 saja, yaitu terkait batas modal usahan dan laba penjualan perusahaan? Karena pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 38 juga diatur tersendiri terkait penetuan Perusahaan Mikro berdasarkan jenis usahanya. Apalagi ada poin yang cukup membuat saya bingung yaitu "Tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi;". sebagai Mediator, bagaimana cara menentukannya perusahaan tersebut masuk kriteria ini?
CI
Cindio Wigig Retmaja 18 Aug 2026 12:10
MATERINYA BERMANFAAT
SE
SEDIAWATI, S.H.,M.H 19 Aug 2026 15:20
Ijin bertanya, siapakah yang mengawasi struktur skala upah perusahaan?
RA
Rasidi 21 Aug 2026 09:35
Modulnya lengkap
RA
Rasidi 21 Aug 2026 14:37
Modul sangat lengkap
DI
Diah Sudiarti 22 Aug 2026 08:34
Sangat Membantu dan Materinya Lengkap
DI
Diah Sudiarti 22 Aug 2026 08:47
materinya bermanfaat
DE
Deni Eko Nurcahyo 26 Aug 2026 14:53
sanksi apa yang bisa diberikan pada perusahaan (SPPG MBG) yang tidak membayar lembur pekerjanya