Maaf.
Anda harus login ke
KCLC dan terdaftar Sebagai Peserta LMS
untuk dapat mengirim komentar.
Jumlah komentar : 1
TO
Tokid
13 Sep 2026 09:06
Substansi aturan di dalamnya tetap berlaku dan sah, namun landasan hukum formalnya saat ini melekat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jadi saran aku di ganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang biar update terus terhadap perubahan UU