Pencegahan dan penanggulangan kebakaran di perkantoran
Diharapkan dapat terwujud lingkungan kerja yang lebih aman, mengurangi risiko kejadian kebakaran, dan meminimalisir kerugian baik jiwa maupun harta benda.
Maaf.
Anda harus login ke
KCLC dan terdaftar Sebagai Peserta LMS
untuk dapat mengirim komentar.
Jumlah komentar : 1
AG
Agus Munandar
24 Sep 2026 23:58
Secara umum, jarak pemasangan antar-APAR adalah 15 meter. Namun, Pasal 4 ayat (1) menyertakan frasa "kecuali ditentukan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja". Kondisi spesifik seperti apa di lapangan yang membolehkan Ahli K3 atau Pengawas menyimpangi aturan jarak 15 meter ?