Diskusi Pengetahuan

Ajukan pertanyaan atau diskusikan Pengetahuan.
Maaf. Anda harus login ke KCLC dan terdaftar Sebagai Peserta LMS untuk dapat mengirim komentar.

Jumlah komentar : 1
AG
Agus Munandar 24 Sep 2026 23:58
Secara umum, jarak pemasangan antar-APAR adalah 15 meter. Namun, Pasal 4 ayat (1) menyertakan frasa "kecuali ditentukan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja". Kondisi spesifik seperti apa di lapangan yang membolehkan Ahli K3 atau Pengawas menyimpangi aturan jarak 15 meter ?